Cara Membuat Akta Kelahiran Sidoarjo

Cara Membuat Akta Kelahiran Sidoarjo - Prosedur dan Syarat - Syarat yang Harus Dipenuhi Dalam Permohonan Pembuatan Akta Kelahiran Baru:



Foto copy Akta Nikah (bagi orang tua yang sudah bercerai dengan menggunakan Akta Cerai) yang telah dilegalisir KUA *apabila tidak bisa memberikan Surat Akta Nikah atau Itsbat maka Anak Merupakan Anak Ibu
Untuk anak yang tidak diketahui asal usulnya persyaratan pembuatan akta harus dilengkapi dengan Surat Keterangan dari Kepolisian (menjelaskan asal usul anak) dan dokter (menjelaskan perkiraan usia anak)
Foto copy Kartu Keluarga yang dilegalisir
Foto copy KTP Ayah dan Ibu, jika usia diatas 17 tahun menggunakan KTP Sendiri
2 Orang Saksi Pencatatan Pelaporan Kelahiran berikut foto copy KTP yang Masih Berlaku 
Surat Keterangan Lahir dari Kepala Desa / Lurah, Dokter, Bidan, Rumah Sakit yang disahkan di desa / kelurahan
Surat Kuasa Bermaterai Rp 6.000,- apabila pencatatan dikuasakan
Mengisi Formulir Permohonan Pencatatan Kelahiran bermaterai Rp 6.000,-
 

Proses Pembuatan Akta Kelahiran di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil:

Apabila syarat - syarat telah dipenuhi dengan lengkap, dapat segera mengurus pembuatan akta kelahiran dan mendaftar ke Loket di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil.

Selanjutnya petugas dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil akan melakukan langkah - langkah sebagai berikut:

Penelitian Berkas
Memasukkan Data dalam Komputer
Pengecekan Data dan diparaf oleh Pemeriksa Data
Penandatanganan oleh Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil
Distempel atau dicap
Penyerahan Akta Kelahiran pada Pemohon


Jika tidak ada permasalahan dan persyaratan lengkap serta semua data sesuai, maka pengurusan dapat selesai dalam jangka waktu 2 hari.

Penyelesaian pembuatan akta kelahiran berdasarkan UU No. 23 tahun 2006 selama 30 hari kerja

Pencatatan Kelahiran yang per 1 Mei 2013 ini sudah tidak perlu penetapan Pengadilan lagi agar dapat mempermudah pembuatan akta kelahiran bagi anaknya.

Disqus Comments

Popular Post